Mengenal Undang-Umdang ITE - Perkembangan internet saat
ini semakin pesat, pengguna internet pun semakin banyak. Semakin murah dan
mudahnya internet diakses oleh publik, tentu berakibat ditabraknya rambu-rambu
netiket yang merupakan etika dalam berinternet.
Beberapa kasus pelanggaran etika di
internet mulai bermunculan, bahkan sampai ke ranah hukum dunia nyata. Baru saja
kita yang di Indonesia terutama, mendengar tentang deface situs presiden oleh
wildan, bahkan sebelumnya kita juga mendengar tentang video palsu kurban
shukoi. belum lagi kasus TM2000. Itu semua contoh telah dilanggarnya Netiket.
Pemerintah Indonesia pun mulai
serius menyikapi hal ini, dengan menyiapkan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik atau yang biasa disebut dengan UU ITE sebagai jerat hukum
bagi pelanggaran dunia maya. Kita sebagai pengguna aktif internet tentunya
wajib mengetahui bunyi dari UU ITE tersebut agar kita tidak salah langkah dalam
melakukan aktivitas di internet. Berikut ini bunyi UU ITE tersebut :
Pasal 30 di UU ITE terdiri dari tiga
ayat yakni:
1.
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
Sementara untuk pasal 32:
1.
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
2.
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan
atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem
Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
3.
Terhadap
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia
menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana
mestinya.
Adapun ketentuan pidana yang
mengatur pasal 30 dan 32 diatur di pasal 46 dan 48 UU ITE.
Pasal 46
1.
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
1.
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2.
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3.
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Demikian rambu-rambu yang di
tetapkan oleh pemerintah Indonesia, semoga bisa kita pahami dan membuat kita
lebih berhati-hati dalam menggunakan internet.
Sumber : http://jaudhi.mywapblog.com/mengenal-undang-undang-ite.xhtml